Nama : bintang putri lestari
Npm : 21216450
Kelas` : 2eb19
B. JENIS
KOPERASI BERDASARKAN ANGGOTA
Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang
pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi
dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi,
koperasi simpan pinjam (KSP). Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini
1. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya
Pada
koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan
untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai
contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh
lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan
pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa
berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara
bersama-sama.
Bentuk
bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil
produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar
para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai
contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para
anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang,
kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para
pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok
untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah
dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula,
tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai
dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika
dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama
seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara
KSP dengan bank konvensional.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi
serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam
bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi
produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi
simpan pinjam.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan status
anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status
orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini
sangat banyak.
Hal
ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan mereka
membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis
koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi
jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi
Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai
Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir
setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi
pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari
satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi
sendiri.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos
Indonesia dan masih banyak lagi.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang
menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga
bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir.
Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang
dengan para rentenir.
3. KOPERASI
UNIT DESA (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa
dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi
pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang
secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
1. Permasalahan Ekonomi
Masyarakat Pedesaan
Permasalahan kehidupan ekonomi masyarakat desa yang tanahnya subur dan
dilengkapi dengan infrastruktur memadai itu masih belum terselesaikan. Salah
satu permasalahannya adalah jika mereka ingin menyekolahkan anak-anaknya
keluar. Penyebab kesulitan hal itu adalah aliran uang yang berputar di dalam
desa sangat kecil. Kecilnya aliran uang dari kota ke desa diakibatkan karena
pertanian dan perikanan mereka diorientasikan untuk kebutuhan sendiri. Karena
pola seperti itu lah maka, hasil pertanian dan perikanan mereka tidak bisa
menjadi komoditi yang ekonomis untuk dijual ke pasar karena skala produksi yang
menjadi kecil.
Masalah berikutnya yang dijumpai adalah kesulitan masyarakat desa untuk
mengakses pasar. Ternyata infrastruktur jalan, listrik dan telekomunikasi
belumlah cukup untuk membuat hasil produksi desa dijual ke pasar. Jika desa ini
dengan infrastruktur memadai seperti itu saja kesulitan menjual hasil
produksinya, apalagi daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur jalan,
listrik dan telepon. Penyebab timbulnya masalah ini mungkin saja karena
kurangnya jiwa kewirausahaan dipedesaan. Di sinilah diperlukannya perubahan pola
pikir dari orientasi internal menjadi orientasi eksternal dengan memberdayakan
potensi dan peluang yang ada. Pola pikir ini hanya terdapat pada jiwa
kewirausahaan. Sebenarnya kalau peran koperasi Unit Desa (KUD) bisa diwujudkan
, laju program pembangunan ekonomi pedesaan bisa lebih cepat. KUD ini lah yang
akan menampung dan memasarkan hasil produksi pertanian dan olahannya dengan
dorongan seluruh kekuatan masyarakat pedesaan.
2. Peran KUD Membantu
Perekonomian Desa
Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa
adalah sebagai berikut :
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
1) Peran KUD dalam pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras,
meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan
pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam
pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya
dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat
pada umumnya
2) Peran KUD membangkitkan rakyat sejahtera
Saat ini perekonomian nasional yang pertumbuhannya masih lambat bisa segera
diatasi dengan dimulai dari desa mengingat perekonomian desa meningkat maka
perekonomian kota akan meningkat pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan
harga yang terjangkau yang akhirnya tidak memerlukan impor barang dari luar
negri namun bahkan akhirnya negri kaya raya ini akan bisa mengekspor barang ke
luar negri. Pembangunan ekonomi nasional merupakan faktor yang sangat penting
dalam peningkatan kesejahteraan mayarakat Indonesia yang secara tidak langsung
menjadi faktor yang berpengaruh pada kwalitas sumber daya manusia (SDM)
Indonesia yang seharusnya menjadi modal dalam pembangunan dan kemajuan Negara
Indonesia. Pernyataan tersebut menjadikan bahwa pengembangan koperasi merupakan
salah satu hal yang penting dan perlu digalakan oleh pemerintah Indonesia demi
kemajuan bangsa indonesia.
Cara-cara peningkatan perekonomian desa untuk
meningkatkan perekonomian nasional :
1) Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga
desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya. Yaitu modal
dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik
untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2) Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam
karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka
berakibat macet dikemudian hari.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
3). Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional dan penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
4) Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan
pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
5) Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli
barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya
karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik
di TV , majalah atau koran.
3. Mengoptimalkan Peran KUD
3. Mengoptimalkan Peran KUD
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada
khususnya, adalah dengan mengoptimalkan Koperasi Unit Desa (KUD) semaksimal
mungkin. Koperasi sebagai badan usaha yang sekaligus sebagai bentuk gerakan
ekonomi kerakyatan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat pada umumnya. Agar koperasi dapat melakukan fungsi dan peranannya
secara efektif, maka butuh suatu dukungan dari semua pihak, sehingga koperasi
benar-benar memiliki peranan penting dan berkembang secara optimal.
4. Upaya mempertahankan KUD
Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai pilar peningkatan
keejahteraan petani, ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin
dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
a. Modal
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,
dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Lingkunga
usaha dalam hal ini adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah
(UKM), masih menghadapi masalah yaitu modal uasaha. Masalah modal usaha
merupakan masalah yang sejak dulu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan
dan penggalakan koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UKM). Modal
Kerja merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas
operasionalnya. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah
adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah
mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus
dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur,
bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang
terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Dukungan
dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat
dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana
murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan
pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses
kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
d. Dukungan
dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk
mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah
petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka
anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
e. Mengutamakan
pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota
seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah
petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis
utamanya.
- KESIMPULAN : KUD harus di buat di setiap desa agar dapat memfasilitasi masyarakat dalam memajukan desanya dan taraf hidupnya serta bisa menggerakan roda perekonomian desa
4. Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari
SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari
guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada
umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi
selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan
oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi
pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok
pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan
Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya
terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan
koperasi primer dan sekunder dapat dilihat dari jenis anggotanya. Agar lebih
jelas simak penjelasan di bawah ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal
20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut
harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan
yang sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi
sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau
tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat
pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan
sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya
dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan
koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa
melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang
kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya
barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi
tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan
jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi ANTARA.
com
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Nama anggota kelompok 3 :
1. Bintang Putri
Lestari (21216450)
2. Feri Saputra
(22216796)
3. Muhammad Catur A
(24216756)
4. Selfi Damayanti
(26216894)